ANALISIS PENANGANAN PENYELESAIAN PERKARA DISPENSASI NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA SETELAH PERUBAHAN UU PERKAWINAN

Loading.....

Surakarta - Pengadilan Agama Surakarta Pengadilan Agama Surakarta didirikan pada tanggal 19 Januari 1882. Surakarta adalah bekas Daerah Swapraja. Daerah Kerajaan Jawa, pindahan dari Kraton Kartosuro, yang ketika ada gegeran pemberontakan orang - orang Cina sehingga Keraton dapat diduduki oleh Pemberontak, Keraton terpaksa dipindahkan dari Kartosuro ke desa Sala, yang kemudian dinamakan Surakarta Hadiningrat. Raja yang memerintah Mangkunegaran berstatus Adipati Mangkunegoro. Kerajaaan Surakarta mempunyai susunan Pemerintahan yang mewarisi Pemerintahan Kerajaaan Mataram II, Pajang dan Demak. Menjalankan Hukum Syara’ yang berhubungan dengan ibadah, dsb.152, tentang pembentukan Raad Agama Jawa & Madura Pengulu Ageng di Surakarta di jabat oleh K. di wisuda oleh Sinuwun Pakubuwono ke II, menjadi Pengulu Ageng Kraton Surakarta pada tanggal 3 Safar, tahun 1815 c / 1883 M dan pada waktu di Surakarta dibentuk Landraad pada tanggal 1 Maret 1903, maka beliau diangkat menjadi Hoofd Pengulu Landrand dengan Keputusan Residen tanggal 7 Januari 1903 No. 

Pengadilan Agama di Surakarta mengalami pasang dan surut. Dan sejalan dengan adanya perubahan Administrasi Territorial PemerintahanRI maka luas Wilayah Hukum dari Pengadilan Agama Surakarta pun turut mengalami perubahan. Kabupaten / Dati II Karanganyar Dengan adanya perubahan wilayah hokum tersebut dengan sendirinya berpengaruh pada volume perkara pada Pengadilan Agama di SurakartaPERKEMBANGAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA 152, tentang pembentukan Raad Agama di Jawa dan Madura, Pengadilan Agama di Surakarta diselenggarakan oleh Badan dan Peradilan yang bernama Pengadilan Serembi yang dipimpin oleh Pengulu Ageng Kerajaan Surakarta Hadiningrat. Adapun wewenangnya seperti tersirat dalam Sabda Raja Sinuwun Pakubuwono ke IX di Surakarta Hadiningrat sewaktu melantik K. menjadi Pengulu Ageng di Kerajaan Surakarta Hadiningrat pada malam Jum’at tanggal 4 Sofar, tahun Dal, 1815 C / 1883 M, dangan kata – kata sebagai berikut . Dan kami percayakan kepadamu tentang urusan Agama bagi rakyat kami semua. Hendaknya engkau mengusahakan pendidikan Agama menurut kemampuan kepada rakyat kami, begitu juga kepada orang – orang perdikan, kaum, dan lain – lain yang termasuk Abdi Dalem Mutihan. Dan juga tentang pengembangan serta kemajuan Agama Islam. Dan juga telah kami percayakan kepadamu menjalankan hukum agama menurut yang sebenarnya.

luaran kali ini saya menerbitkan mengenai "ANALISIS PENANGANAN PENYELESAIAN PERKARA DISPENSASI NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA SETELAH PERUBAHAN UU PERKAWINAN" yang dimana Salah satu dampak dari perubahan Undang-Undang Perkawinan ini adalah meningkatnya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan untuk tetap dapat melangsungkan pernikahan dengan alasan tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa permohonan dispensasi nikah hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan mendesak dan disertai dengan bukti yang cukup. Selain itu, dalam proses permohonan dispensasi, hakim diwajibkan untuk mendengar pendapat dari orang tua atau wali, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi calon pengantin yang masih di bawah umur. Dalam praktiknya, peningkatan batas usia minimal perkawinan ini membawa tantangan tersendiri bagi pengadilan dalam menangani perkara dispensasi nikah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah perkara dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama meningkat secara signifikan. Banyak faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi ini, mulai dari kehamilan di luar nikah, tekanan sosial dan budaya, hingga alasan ekonomi. Hakim Pengadilan Agama dihadapkan pada dilema dalam memutuskan perkara dispensasi nikah, karena di satu sisi mereka harus menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi hak anak, namun di sisi lain mereka juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pemohon yang sering kali menghadapi tekanan untuk segera menikah. Akibatnya, banyak keluarga yang tetap mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan harapan agar anak mereka dapat segera menikah tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Dari sisi sistem peradilan, penanganan perkara dispensasi nikah juga membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Hakim dituntut untuk lebih selektif dalam memberikan izin dispensasi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Berdasarkan uraian di atas, penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai penanganan penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan dispensasi nikah, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan undang-undang ini benar-benar efektif dalam melindungi hak anak dan mengurangi angka perkawinan usia dini di Indonesia. Prosedur pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama setelah perubahan UU Perkawinan melalui UU No. Namun, dalam kondisi tertentu, pernikahan sebelum usia 19 tahun masih dimungkinkan melalui mekanisme dispensasi nikah yang harus diajukan ke pengadilan. Bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun, orang tua atau wali mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama bagi Muslim atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Dispensasi ini hanya dapat diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Untuk memperketat pemberian dispensasi nikah dan memastikan bahwa pernikahan dini benar-benar terjadi karena alasan yang dapat dibenarkan, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini memperjelas prosedur dan standar yang harus dipenuhi dalam pengajuan dispensasi, termasuk kewajiban bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan ketat sebelum memberikan keputusan. Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Selama ini yang dijadikan sebagai pedoman pemeriksaan perkara dispensasi kawin di pengadilan, terutama di Pengadilan Agama, adalah Buku II . Putusan atas perkara permohonan dispensasi kawin adalah dalam bentuk penetapan dan dapat diajukan upaya hukum dalam bentuk kasasi. Guna mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin, maka Mahkamah Agung RI merumuskan norma-norma pemeriksaan perkara dispensasi kawin dalam Perma Dispensasi Kawin. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Pedoman pemeriksaan perkara dispensasi kawin menurut Perma Dispensasi Kawin dalam dua sub pembahasan. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah kedua orang tua calon mempelai. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka yang mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua yang masih hidup. Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah wali. Untuk mengidentifikasi setiap permohonan dispensasi perkawinan telah memenuhi persyaratan administratif, seharusnya panitera membuat daftar ceklis kelengkapan administrasi pengajuan permohonan tersebut. Apabila pengajuan pemohonan perkara dispensasi kawin belum memenuhi persyaratan administratif tersebut di atas, maka panitera mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila permohonan dispensasi kawin telah melengkapi persyaratan administratif, maka permohonan itu dicatat di dalam register perkara permohonan, setelah yang bersangkutan membayar panjar biaya perkara. Pemeriksaan perkara dispensasi kawin dilakukan oleh hakim tunggal pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Klasifikasi hakim yang menyidangkan perkara dispensasi kawin adalah hakim yang sudah memeiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak, atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin. Jika di suatu pengadilan, tidak ada hakim dengan kualifikasi tersebut, maka setiap hakim dapat mengadili permohonan dispensasi kawin. Tujuan hakim diharuskan mendengar keterangan anak adalah untuk mengidentifikasi anak yang diajukan permohonan dispensasi kawin mengetahui dan menyetujui perkawinan, kondisi psikologis, kesehatan, dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga, dan paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan anak. Dalam persidangan, hakim harus memberikan nasihat kepada pemohon, calon mempelai yang diajukan permohonan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/isteri. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak dan mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, psikologi, dan kesejahteraan sosial. Meskipun demikian, mekanisme dispensasi nikah masih memungkinkan pernikahan di bawah batas usia tersebut apabila terdapat alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti yang kuat. 5 Tahun 2019 yang menetapkan prosedur pemeriksaan dan standar pelaksanaan, sehingga hakim wajib mengevaluasi kesiapan fisik, psikologis, dan persetujuan anak serta memastikan tidak adanya paksaan dalam proses tersebut. Namun, pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam praktiknya masih menghadapi tantangan, seperti tingginya angka dispensasi nikah yang diberikan dan ketidakefektifan implementasinya di beberapa daerah.

Luaran disusun oleh :

1.    Ata Alan Zhazha Mandaella

2.    Viorentina Septiana Pratama

3.    Alvara Wahyu Putra Aryanda

4.    Raden Agyattama Christian Chandra Yuwana

5.    Moch Bagus Al Zaim

6.    Anindhita Mutiara Anggraini

7.    Taufik Alam Kuncoro

8.    Liska Fernanda Widia Citra 

9    .Rara Afifah Nugrahani

10   Azzahra Khairunnisa

11.  Suryani Setiyo Kusumo

12.  Dewi Mutia Putri Wardani 

13.  Winda Precisila

14.   Bagus Fajar Krisdiantoro

15    Sawung Hesatianto Citrosadewo 

16    Aryoko Setiawan


 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 


SHARE ON:

Hello guys, I'm Tien Tran, a freelance web designer and Wordpress nerd. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae.

    Blogger Comment

0 komentar: