ARTIKEL MENGENAI SOSIALISASI TENTANG BAHAYA BULLYING BAGI GENERASI MUDA DI SD N 1 GUNO, KECAMATAN JATIROTO, KABUPATEN WONOGIRI, Atta Alan Zm ( 21100008 )
SOSIALISASI TENTANG BAHAYA
BULLYING BAGI GENERASI MUDA DI
SDN 1 GUNO, KECAMATAN JATIROTO,
KABUPATEN WONOGIRI
Desa Guno, Kec. Jatiroto, Kab. Wonogiri (22/07/2024) – Guno adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah, dengan kode pos 57692. Mata pencaharian warga mayoritas bertani, hal ini didukung oleh kondisi geografis desa yang dekat dengan sawah dengan aliran sungai yang mudah dijangkau. Namun, ada pula sebagian warna berdagang diperantauan dan membuka usaha. Penerjunan KKN-PPM UNISRI Tahun 2024 bertempat di Desa Guno, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Dari pusat kota Wonogiri Desa Guno Dari pusat kota Wonogiri Desa Guna terletak kurang lebih 37,3 km kearah utara. Luas daerah Desa Guna ini kurang lebih 539.1272 Ha. Desa Guno terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Guno Lor, Dusun Guno Kidul, Dusun Mlokolegi, Dusun Pagersari sebagian mata pencaharian penduduk di desa Guno adalah Petani, dan kebanyakan penduduk di desa guno adalah perantau di kota-kota besar di indonesia , dengan jumlah penduduk 2276 orang, di Desa guno mempunyai Potensi wisata alam yang saat ini menjadi rintisan yaitu wisata bukit tanggulasi yang terletak di dusun guno lor. Desa Guno memiliki berbagai potensi baik alam maupun UMKM yang mendukung perekonomian warga Desa Guno. Desa Guno sendiri memiliki visi pandangan jauh kedepan tentang bagaimana desa harus berkarya agar dapat eksis, antisipatif, inovatif, dan produktif. Desa ini dikelilingi oleh area pertanian dan pengrajin produk UMKM yang merupakan sektor utama perekonomian di wilayah tersebut. Kondisi geografis dan lingkungan alam Desa Guno didominasi oleh lahan pertanian, tambang emas, susu kedelai, Mete, Pangsit, Tempe, Dan Kayu Jati yang membuatnya memiliki potensi agraris yang cukup besar.
Kasus bullying terus bergulir. Seperti bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin membesar. Semakin hari semakin banyak berita tentang bullying di sekolah. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (https://www.kemenpppa.go.id) Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Berdasarkan latar belakang, saya Ata Alan Zm memberikan edukasi mengenai “Sosialisasi Tentang Stop Bullying Bagi Generasi Muda” terhadap siswa/siswi SD N 1 Guno kelas 5 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa/siswi tentang bahayanya bullying serta pengetahuan dampak atau akibat yang berkepanjangan terhadap korban bullying. Di SD N 1 Guno sendiri untuk kelas 5 sejumlah 21 siswa dan siswi. Menurut pengamatan saya masih terdapat beberapa anak yang melakukan tindakan bullying yang mungkin mereka sendiri tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebuah tindakan bullying ( tindakan tidak terpuji ) dalam bentuk bullying verbal yaitu seperti meledek, memaki, name calling, mengumpat, dan mengata- ngatai kepada teman sekelasnya. Apabila hal itu dibiarkan maka akan berpotensi membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Maka dari itu, para siswa membutuhkan edukasi yang baik dan benar tentang bahaya bullying baik untuk korban maupun pelaku. Saya memberikan pemahaman tentang Stop Bullying dilakukan dengan metode sosialisasi, sehingga terlihat jelas betapa pentingnya memahami perbuatan bullying tersebut yang telah di atur dalam undang-undang, sehingga dapat mencegah dengan cepat apabila terindikasi perbuatan bullying dalam lingkungan sekolah dan menerapkan pertemanan yang baik sesamanya dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
Maksud dari pelaksanaan dari program Sosialisasi Stop Bullying bagi anak-anak mengenai pengetahuan hukum tentang Bullying adalah untuk memberikan pemahaman terhadap anak Sekolah Dasar (SD) di SD N 1 Guno tentang pentingnya memahami hukum, mentaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari Bullying dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa SD untuk memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. Aturan hukum mengenai bullying terhadap anak sudah di atur oleh Negara dalam bentuk Undang-Undang sementara pemahaman secara jelas mengenai bullying belum dimiliki oleh sebagian remaja baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah padahal perbuatan bullying dapat merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kehilangan masa depan seorang anak yang menjadi korban perbuatan tersebut sehingga kiranya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang buruk terhadap siswa/siswi maka perlu diberikan pemahaman tentang bullying kepada siswa/siswi SD N 1 Guno yang dalam hal ini diberikan dalam bentuk sosialisasi.
Tujuan yang ingin dicapai adalah agar siswa/siswi SD N 1 Guno mendapatkan pemahaman mengenai bullying. Pengadaan Program Pengetahuan Hukum Tentang Bullying Sesuai Undang- Undang Perlindungan Anak. Kegiatan ditujukan terhadap siswa/siswi Sekolah Dasar (SD) guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa/siswi tentang bahayanya bullying tersebut serta pengetahuan dampak atau akibat yang berkepanjangan terhadap korban bullying. Memberikan pemahaman tentang Bullying dilakukan dengan cara sosialisasi, sehingga terlihat jelas betapa pentingnya memahami perbuatan bullying tersebut yang telah di atur dalam undang-undang, sehingga dapat mencegah dengan cepat apabila terindikasi perbuatan bullying dalam lingkungan sekolah dan menerapkan pertemanan yang baik sesamanya dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah. Lalu bagaimana dampak buruk terjadinya bullying? Ada beberapa dampak buruk terjadinya bullying yaitu:
Dampak buruk akibat bullying yang dirasakan korban:
- Mengalami gangguan mental, seperti depresi, gangguan kecemasan, merasa sedih,dan kesepian.
- Perubahan pola tidur dan makan
- Berkurangnya ketertarikan untuk melakukan hobi atau aktivitas yang disenangi
- Masalah kesehatan
- Menurunnya performa akademis.
Dampak buruk akibat bullying yang dirasakan pela
Untuk mengatasi bullying disekolah dapat dilakukan beberapa hal, berupa :
1. Deteksi Tindakan Bullying Sejak Dini
2. Memberikan Sosialisasi Terkait Bullying
3. Memberikan Dukungan Pada Korban
4. Membuat Peraturan yang Tegas tentang Bullying
5. Memberikan Teladan atau Contoh yang Baik
6. Mengajarkan Siswa untuk melawan bullying
7. Membantu Pelaku Menghentikan perilaku buruknya
Hasil dari kegiatan Sosialisasi Tentang Stop Bullying Bagi Generasi Muda di SD N 1 Guno menunjukkan pentingnya membekali siswa-siswi dengan pengetahuan tentang perundungan atau bullying. Untuk menumbuhkan rasa percaya diri siswa/siswa saya mengadakan Sosialisasi dengan tema Generasi Muda Anti Bullying sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap pentingnya edukasi tentang bahaya bullying bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, sosialisasi ini dapat menghindarkan para siswa-siswi/pelajar dari tindakan bullying yang bersifat negatif (tindakan bullying di sekolah atau di media sosial). Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi para sisiwa-siswi/pelajar lainnya untuk sadar dan bersama-sama menciptakan ketertiban dan kedamaian di lingkungan sekolah dan masyarakat. Saran untuk pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak, bullying, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) setempat dapat meningkatkan lagi sosialisasi tentang perlindungan anak. Sosialisasi stop bullying di kalangan siswa-siswi, pelajar, atau remaja, dan di lingkungan sekolah penting untuk dilakukan.
Lampiran
0 komentar:
Posting Komentar